Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, Selasa (09/09/2025).
Kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang diantaranya yaitu Ketua RT di Kecamatan Gandus dan Kertapati serta 3 orang Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang yaitu Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 11 orang saksi-saksi terkait perkara dimaksud.
“Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, Al, PI, FD, N, BA, dan R selaku Ketua RT di Kecamatan Gandus serta F, dan TA ketua RT di Kecamatan Kertapati. Kemudian AS, PR, AB merupakan PHL di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” ujar Fachri.
Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk Ketua RT di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
“Para saksi diajukan kurang lebih sebanyak 10 hingga 15 pertanyaan untuk Ketua RT dan 15 sampai 20 pertanyaan untuk PHL Dinas Perkimtan,” jelasnya.
Fachri menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (yns)