Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Perkara atas kasus 351 yang dilimpahkan atau tahap 2 oleh pihak polsek sukarame Palembang tidak tercapai untuk dilakukan perdamaian atau Restoratif Justice di tahap 2 kejakasan negeri palembang, sehingga tim JPU melanjutkan perkara ini dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Rabu (23/07/2025).
Kronologis kejadian bermula terjadi dari ada nya cekcok di jalan raya saat berkendara. Dimana menurut keterangan kedua tersangka, sempat terjadi adu mulut di jalan raya, salah satu pengendara bernama Zaikal Aziz mengeluarkan kunci pas berukuran 35 dengan alasan membenari bemper mobilnya yang rusak.
Namun sebaliknya kunci pas itu diayunkan kepada wijaya lalu mengenai bagian pelipis , muka sebelah kiri sampai ke bagian bahu dan dada. Ini berdasarkan laporan di polsek Sukarame oleh pelapor Wijaya.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan dan dikenakan dengan pasal yang sama yaitu dengan pasal 351.
Hafiz Al hakim S.H, Cecep Sumitra, S.H dan Rizzki Intan Permata Sari, S.H selaku tim pengacara dari tersangka wijaya mengatakan, bahwa terkait kasus ini, sudah diupayakan perdamaian sebanyak 7 kali yang dilakukan oleh wijaya dan keluarga sebelum dilakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Selaku pendamping hukum pihaknya telah mengupayakan yang terbaik. Dimana sudah berapa kali melakukan pendekatan dan musyawarah dengan keluarga Zaikal Aziz, namun hingga hari ini pun Zaikal yang masih aktif bekerja dibagian (Sub PLTU) masih bersikukuh dengan pendiriannya yang tidak ingin untuk melakukan Restoratif Justice (RJ) oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
“Dari pihak Wijaya sudah berserah jikalau memang ada jalur damai, kita sudah tuangkan dipertemuan ditahap 2 kejari palembang juga Tapi dari pihak sebelah yaitu Zaikal tetap tidak mau damai dan tetap ingin melanjutkan perkara ini,” ucap pengacara.
Dikatakannya dari pihak sebelah tidak ingin melakukan RJ karena sampai saat ini, tetap dengan pendiriannya, dia ingin perkara ini agar tetap dilanjutkan dan tidak ada damai dengan pihak Wijaya.
Sedangkan disisi lain dari kuasa hukum tersangka Aziz Zaikal sendiri tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus ini sehingga saat tahap 2 di Kejaksaan Negeri Palembang tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Dari pihak Kejari Palembang sendiri saat di konfirmasi membenarkan ada nya tahap 2 kasus 351.
“Ya benar tadi ada tahap 2 perkara kasus 351, kita dari pihak Kejari sendiri sudah mengupayakan serta menjembatani agar dilakukan perdamaian sebagai syarat untuk di Restoratif Justice (RJ) tapi dari salah satu tersangka sendiri menolak untuk dilakukan nya perdamaian, “tutupnya.(yns)













