Example 300x600
Berita Utama

Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun di Bank Plat Merah, Tim Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi

×

Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun di Bank Plat Merah, Tim Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun.

Ke empat lokasi yang digeledah tersebut yaitu, Rumah saksi berinisial WS yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang serta Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik terkait perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman atau Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada perusahaan tersebut.

Penggeledahan di empat lokasi yang dilakukan Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025., “ucap Kasi Penkum, Jumat 11 Juli 2025.

Dikatakannya pengeledahan ini, dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp1,3 Triliun.

“Dari hasil penggeledahan pada empat lokasi ini kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta Surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman atau Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL, “tutup Vanny. (yns)