Example 300x600
Berita Utama

Terdakwa Meninggal Dunia, Hakim Hentikan Perkara Tipikor Haji Halim

×

Terdakwa Meninggal Dunia, Hakim Hentikan Perkara Tipikor Haji Halim

Sebarkan artikel ini
Penetapan penghentian perkara pidana atas nama terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada, Senin (02/02/2026). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang secara resmi menetapkan penghentian perkara pidana korupsi yang menjerat terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (02/02/2026).

Sidang penetapan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam persidangan, majelis menyatakan bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa telah meninggal dunia, sehingga hak penuntutan pidana dinyatakan gugur demi hukum.

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Majelis hakim menjelaskan bahwa fakta meninggalnya terdakwa dibuktikan melalui surat keterangan medis dari RSUD Siti Fatimah Palembang tertanggal 22 Januari 2026, yang ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan pada 23 Januari 2026.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas menyebutkan bahwa hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, penuntutan terhadap almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis juga menyatakan bahwa perkara pidana dengan Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat diteruskan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.

Keberatan Penasihat Hukum terhadap SKP2

Usai sidang, penasihat hukum almarhum, Fadil Indra Praja, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum persidangan digelar.

Namun, setelah dicermati, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan baik secara formil maupun substansi dalam dokumen tersebut.

Menurut Fadil, SKP2 merupakan dasar penting bagi majelis hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara.

Oleh karena itu, dokumen tersebut harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Atas dasar itulah, pihaknya menyampaikan keberatan dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, JPU mengakui adanya kekeliruan dan meminta waktu untuk melakukan perbaikan. Akibatnya, majelis hakim sempat menskors sidang sebelum akhirnya kembali dilanjutkan pada sore hari.

Status Barang Bukti dan Tanggapan Kejari

Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa apabila penuntutan dinyatakan gugur demi hukum karena terdakwa meninggal dunia, maka konsekuensinya barang bukti harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Menurutnya, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing perkara memiliki dakwaan yang berdiri sendiri sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris Augusto, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.

Ia menyampaikan bahwa JPU akan melaporkan hasil penetapan majelis hakim kepada pimpinan guna menentukan langkah administratif selanjutnya, termasuk memastikan kepastian hukum terkait status barang bukti melalui koordinasi internal. (yns)